80 Kali Beraksi, Raja Curanmor di Parkiran Minimarket Palembang Ditangkap

80 Kali Beraksi, Raja Curanmor di Parkiran Minimarket Palembang Ditangkap

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib dan jajaran Satreskrim menunjukkan barang bukti curanmor. Foto: Deny/sumeks.co--

BACA JUGA:Belasan Kali Beraksi di Palembang, Komplotan Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Dia menuturkan, satu tersangka yang diamankan merupakan resevidis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor. 

"Atas ulahnya kedua pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara atas ulahnya tersebut," jelas Ngajib. 

Untuk motor curiannya, dijual tersangka di sejumlah daerah Palembang maupun luar Palembang. 

"Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau di jual secara terpisah bagian motor itu," tutupnya.(*)

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: