Ikuti Sidang, Terdakwa Augie Bunyamin-Ahmad Tohir Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap
Jaksa Pidsus Kejati Sumsel melepas borgol di tangan terdakwa Augie Bunyamin yang akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 15 November 2022. foto: fadli sumeks.co--
Untuk itu, terdakwa Augie Bunyamin disangkakan oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya terdakwa Ahmad Tohir sebagaiman hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar lebih.
BACA JUGA:Augie Bunyamin Ditahan, HD Ogah Komentar
Selain laporan fiktif, sebagaimana dakwaan JPU disinyalir proses lelang proyek juga telah dimanipulasi sedemikian rupa yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Tohir, dengan cara memalsukan tanda tangan dokumen penawaran fiktif empat perusahaan yang mengikuti proses lelang proyek.
Atas perbuatannya, terdakwa mantan ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumsel beserta terdakwa Ahmad Tohir dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: