Duh, Pengakuan Pelaku Sodomi Bocah 11 tahun di Lubuklinggau Bikin Geleng Kepala

Duh, Pengakuan Pelaku Sodomi Bocah 11 tahun di Lubuklinggau Bikin Geleng Kepala

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH saat menginterogasi tersangka Tamrin. Foto: Khalid/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Polisi menghadirkan Tamrin (52), yang merupakan pelaku sodomi terhadap PP, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun. 

Warga Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, itu dihadirkan pada rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Senin 14 November 2022 siang.

Tersangka Tamrin sebelumnya ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Sabtu 12 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Dalam pengakuannya yang bikin geleng kepala ini, tersangka sudah empat kali melakukan sodomi terhadap korban sejak Oktober lalu. Hanya saja ia mengaku lupa kapan persisnya ia melakukan sodomi. 

BACA JUGA:Pedagang Gorengan Sodomi Anak Remaja, Ancam Bunuh Korban

"Sir bae," jawab tersangka Tamrin singkat, ketika ditanya awak media kenapa dia tega melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki. 

Tersangka Tamrin sehari-harinya merupakan pedagang manisan di rumahnya. Dia menduda sejak 21 tahun lalu dan memiliki satu anak.

Modus yang ia lakukan ketika lakukan sodomi, dia selalu mengajak korban PP datang ke rumah. Kemudian dia imingi dengan uang jajan, agar mau disodomi.

"Korban selalu diimingi uang jajan. Usai melakukan sodomi saya berikan uang Rp 2.000," katanya.

BACA JUGA:Oknum Pengasuh Panti Asuhan Diduga Sodomi Bocah

Dia mengaku tidak ada korban lain yang ia sodomi. "Tidak ada yang lain. Cuma satu orang (PP) ini saja," ungkapnya. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan kasus ini terungkap, saat korban berobat ke dokter, ternyata mengidap penyakit kelamin (gonore). Kemudian korban akhirnya cerita kepada orang tuanya atas apa yang pernah terjadi. 

Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. LP/B249 /XI/2022/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL tanggal 11 November 2022. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau. 

Tersangka diancam Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI  Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: