Desa Sentul Dijadikan Kampung Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Ogan Ilir Bantu Terbitkan Sertifikat
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Katam.-Foto: Hetty/sumeks.co-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kantor Pertanahan Kabupaten OGAN ILIR akan menjadikan Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu sebagai Kampung Reforma Agraria. Untuk mewujudkannya, Kantor Pertanahan Kabupaten OGAN ILIR membantu menerbitkan sertifikat tanah di desa tersebut.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Katam mengungkapkan, terhadap rencana ini pihaknya akan mengusulkan terlebih dahulu kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel untuk meresmikan Desa Sentul sebagai Kampung Reforma Agraria.
"Yang dimaksud dari Kampung Reforma Agraria ini adalah setiap jengkal tanah yang ada di Desa Sentul itu semuanya sudah terdaftar," jelas Katam kepada SUMEKS.CO, di ruang kerjanya, Jumat, 11 November 2022.
Begitu juga dengan masyarakat Desa Sentul, semuanya mendapatkan sertifikat terkecuali tanah yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), yang tidak bisa diterbitkan sertifikat.
"Saya tidak berani melawan aturan," ujarnya.
Adapun alasan Desa Sentul dijadikan sebagai Kampung Reforma Agraria, Katam menerangkan, bahwa masyarakat Desa Sentul sangat ramah terhadap kedatangan orang lain di desa tersebut.
"Masyarakat disana itu mempunyai nilai terhadap yang datang. Maka dari itu, saya tidak segan-segan mengusulkan Kampung Reforma Agraria itu di desa tersebut dibanding desa lainnya," lanjutnya.
Disinggung tanaman yang akan ditanam oleh warga, Katam tidak menyarankan menanam apa. Namun, dia menyarankan, paling tidak yang ditanam tersebut merupakan tanaman dibutuhkan dan menghasilkan.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Kirim 32 Peserta di Pertikara Nasional
"Kita akan membantu pemasarannya, mungkin nanti koperasi dan perbankan bisa masuk ke Kampung Reforma Agraria ini," tambahnya.
Pembentukan Kampung Reforma Agraria ini berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat secara adil, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan serta perlindungan hukum.
Pembentukan Kampung Reforma Agraria ini merupakan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir dan Pemerintah Desa Sentul, sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: