Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Ditunda
PARIPURNA : Suana rapat paripurna pembahasan Propemperda dan pembahasan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu.--
“Pertanyaannya kepada Pj Bupati apakah sudah berizin untuk melakukan hal tersebut. Kemudian berikan tenggang waktu yang jelas terhadap perubahan Propemperda dengan penambahan satu Perda jangan sampai berlarut-larut hingga mengganggu agenda ke depan,” tegas Dwi dengan nada tinggi.
BACA JUGA:Kesaksian Janggal Susi ART Keluarga Ferdy Sambo Soal Brigadir J Mengangkat Putri Candrawathi
Lanjutnya, kalau sampai dengan tenggang waktu yang ditentukan izin dari Menteri Dalam Negeri belum juga turun. Maka perubahan Propemperda dengan penambahan satu Perda dimasukkan dalam program Perda tahun 2022 dibahas di tahun 2023.
“Dalam hal ini adalah Pj Bupati tidak menjalankan azaz pemerintahan yang baik karena kelalaiannya, kurang kecermatannya menyikapi kondisi ini. Akhirnya masyarakat Desa Ujan Mas Ulu tidak akan mendapatkan haknya dalam desa 2023,” katanya.
Dirinya juga menegas, bahwa DPRD Kabupaten Muara Enim tidak pernah menolak pembahasan Raperda dalam bentuk apa pun.
Tetapi karena undang-undang mengamanahkan setiap Perda itu harus izin dari Mendagri karena pemimpin di Muara Enim bukan pemimpin yang defenitif.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ringkus Komplotan Pelaku Perampokan Uang Gaji Gaji Rp 591 Juta di SPBU
Dirinya berharap, untuk menjamin kepastian hukum supaya agenda Pemerintah Kabupaten Muara Enim ini tidak berlarut-larut seperti ini.
Sebab presiden buruk yang serupa pernah terjadi dimana amanah omnibus law untuk menuntaskan TKA dan PPG sudah di Banmuskan dan di jadwalkan diparipurna.
Ternyata, kata dia, ditarik sepihak oleh eksekutif karena belum turunnya izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Ini bukan kali pertama, izin tanpa lewat surat melainkan lewat telpon. Ini sudah merupakan tidak akuntabelnya yang dilakukan oleh eksekutif. Jadi pelanggaran azaz umum pemerintahan yang baik dari mulai pemberian kepastian hukum, akuntabelitinya dan ketidak cermatannya itu banyak dilakukan eksekutif. Inilah yang membuktikan bahwa ketika pemerintahan tidak dipegang oleh yang definitif kepastian hukum menjadi hal yang mustahil,” ungkapnya.
BACA JUGA:Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, Tinjau Persiapan Rakernas JKPI
Selain itu, Propemperda tahun 2023 belum sampai ke DPRD dan pembahasan APBD tahun 2023 sudah running. Maka dirinya meminta eksekutif tidak lagi mengajukan Perda inisiatif eksekutif tahun 2023.
Sebab DPRD hanya membahas rapperda inisiatif legislatif saja atau inisiatif DPRD saja.
“Itu menjadi catatan APBD sudah running tapi program Perda 2023 belum masuk juga ke DPRD. Maka kita tidak akan membahas Perda inisiatif dari eksekutif,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: