Dua Terdakwa Korupsi Dinas Pertanian OKU Selatan Siap Disidang
Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan resmi ditahan Kejari atas dugaan korupsi Pembangunan gedung Vertikal Drayer.-Foto: Dok. Harianokus.com-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - H Sahlan Effendi SH MH akan pimpin langsung sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang terhadap dua oknum ASN Asep Sudarno serta Firmansyah, kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,7 miliar pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan tahun 2018.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang, Efrata H Tarigan SH MH dikonfirmasi Ahad 30 Oktober 2022 bahwa sebagaimana penetapannya sidang perdana tersebut akan laksanakan pada Selasa lusa mendatang.
"Yang ditunjuk menjadi hakim ketua yakni H Sahlan Effendi SH MH, kemudian dia anggota majelis yakni Waslam Makhsid SH MH dan saya sendiri sebagai anggota majelis," kata Efrata dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Agenda sidang perdana tersebut, lanjut Efrata yakni mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, yang dilaksanakan didalam ruang sidang utama Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Korupsi Pengering Jagung Rp1,7 Miliar, Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditahan
Untuk prosedur persidangan, Efrata menerangkan masih tetap menggunakan sistim online, yakni terdakwa dihadirkan secara virtual, namun masih akan melihat perkembangan lebih lanjut apabila nanti terdapat kendala jaringan, tidak menutup kemungkinan akan dihadirkan dipersidangan.
Dia berharap, dalam sidang perdana nanti para pengunjung sidang agar tetap mematuhi peraturan selain menjaga ketertiban sidang juga diwajibkan menggunakan masker.
Dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julian Rahman SH MH, sebanyak dua bundel berkas perkara serta dua bundel berkas barang bukti diserahkan kepada Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, melalui petugas PTSP PN Palembang M Yamin SH MH.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, Julian Rahman SH MH menerangkan dalam perkara ini Pidsus Kejari OKU Selatan juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka okunum ASN, yakni Kadis Ketahan Pangan Kabupaten OKU Selatan bernama Asep Sudarno, serta Kabid bernama Firmansyah.
BACA JUGA:Mantan Camat dan 5 Mantan Kades di OKU Selatan Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya
"Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, dan tadi usai dilakukan pemeriksaan berkas dianggap lengkap, berarti tinggal menunggu penetapan sidangnya saja," kata Julian Rahman diwawancarai usai pelimpahan.
Secara singkat, Julian Rahman modus perkara yang menjerat kedua tersangka yakni dugaan penyelewengan dana bantuan diantaranya bantuan alat Vertical Dryer kapasitas 6 dan 7 ton senilai Rp 1,7 miliar dari Kementrian Pertanian, namun nyatanya kegiatan tersebut disinyalir tidak dilakukan.
"Pada saat itu, khususnya tersangka Asep Sudarno menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten OKU Selatan, saat ini masih aktif sebagai Kadis Ketahanan Pangan," sebutnya.
Dilanjutkan Julian Rahman, bantuan tersebut seyogyanya untuk kepentingan kelompok tani di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU Selatan, diantaranya Kelompok tani Sejahtera di Desa Muara Dua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji dan Kelompok Tani Karya Kecamatan Muaradua Kisam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: