Langgar SEMA, Penasihat Hukum Tergugat Laporkan Hakim

Langgar SEMA, Penasihat Hukum Tergugat Laporkan Hakim

Saifuddin Zahri (kiri) menunjukkan laporan ke Bawas MA atas hakim PN Palembang. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinilai banyak kejanggalan dalam sidang pemeriksaan perkara gugatan, tim penasihat hukum tergugat kasus perdata dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Koperasi RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI, Rabu 26 Oktober 2022.

Hal itu diungkapkan, Saifuddin Zahri SH MH, ketua tim penasihat hukum para tergugat yang merupakan pengurus koperasi RSMP yakni dr Ferryanto, dr M Destrian Cosandra serta Asri Marlina, yang dilaporkan pengurus koperasi RSMP saat ini melalui penggugat atas nama Salamun.

Menurut Saifuddin Zahri, yang juga mantan hakim Adhock PN Palembang, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan saat gelar sidang perdata dalam menangani perkara nomor 40/PDT.g/2022/PN.Plg.

Didampingi Daud Dahlan SH, dia menguraikan kejanggalan pertama yakni diduga majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan tersebut diketuai Masrianti SH MH telah mengangkangi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI nomor 2 tahun 2014.

BACA JUGA:Kasus Turap RS Kusta, Hakim Sindir JPU Tebang Pilih

"Dalam perkara a quo perkara tersebut diselesaikan setelah enam bulan lebih, dan menurut kita jelas sangat bertentangan dengan SEMA RI, berbunyi penyelesaian perkara perdata tingkat pertama pada Pengadilan Negeri paling lambat diselesaikan dalam waktu lima bulan," kata Saifuddin Zahri ditemui di ruang kerjanya.

Kejanggalan kedua, yakni majelis hakim diketuai Masrianti SH MH menunda-nunda acara pembacaan putusan gugatan sampai dengan lima minggu, terhitung 2 September-30 September 2022, yang patut dipertanyakan maksud dan tujuan penundaan perkara tersebut, yang tidak lazim dalam pemutusan suatu perkara.

Atas kejanggalan-kejanggalan itulah, dirinya beserta tim melakukan upaya hukum melaporkan serta berharap pihak Bawas MA RI dapat memeriksa majelis hakim PN Palembang diketuai Masrianti SH MH sebagaimana peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam proses gugatan dalam putusannya memang telah dimenangkan oleh pihak penggugat, namun putusan itu, sepertinya tidak bisa dilakukan eksekusi juga karena menilai putusan itu tidak tegas.

BACA JUGA:Perkara Banyak, Hakim Minim

Diceritakan Daud Dahlan, awal mula dilayangkan gugatan kepada kliennya tersebut bermula dari sengketa koperasi terkait dugaan penyimpangan penggelapan pada koperasi RSMP tahun 2016-2018, yang mana saat itu kliennya sebagai pengurus koperasi RSMP.

"Pihak penggugat saat ini adalah pengurus koperasi RSMP, yang mengklaim adanya dugaan penyimpangan laporan pertanggung jawaban keuangan saat klien kami masih menjabat sebagai pengurus koperasi RSMP," bebernya.

Dia menerangkan, sebelum perkara ini digugat ke Pengadilan oleh pihak penggugat, telah melaporkan terlebih dahulu mantan sekretaris koperasi bernama Dedi adanya penggelapan uang koperasi kepada Polrestabes Palembang.

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH menanggapi bahwa dalam masalah proses persidangan telah ada kebijakan dari masing-masing majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: