Henry Yosodiningrat Kenal Teddy Minahasa Masih Pangkat AKP
Henry Yosodiningrat.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Sempat menjadi penasihat hukum mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, akhirnya memilih mengundurkan diri.
Pengunduran diri pengacara kondang itu dilakukan setelah berbicara penuh kekeluargaan dengan perwira Polri yang menjadi tersangka peredaran narkoba tersebut.
"Saya sudah menyatakan mundur terhitung Jumat, 21 Oktober. Kami ketemu dan mengobrol panjang lebar dengan penuh kekeluargaan," kata Henry lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin 24 Oktober 2022.
Menurut Henry, ada berbagai alasan yang mendasarinya mundur dari kuasa hukum Teddy Minahasa. "Ada sejuta alasan, kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Irjen Teddy Minahasa, kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," ujar Henry. Selanjutnya, mantan anggota Komisi Hukum DPR itu mempersilakan Teddy Minahasa menunjuk pengacara baru.
BACA JUGA:Bersedia jadi Pengacara Teddy Minahasa, Horman Paris: Pelajari Dulu
"Dengan saya dan tim mundur semua, beliau berhak menunjuk siapa saja untuk menjadi penasihat hukumnya," tutur Henry.
Tersentuh Sumpah Teddy Minahasa
Teddy Minahasa diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah Jakarta. Namun, mantan Kapolda Sumatera Barat itu membantah tuduhan tersebut.
Henry mengatakan Irjen Teddy sampai bersumpah tidak terlibat kasus itu. Hal itulah yang membuat pengacara beken itu bersedia mendampingi Teddy. "Kenapa saya percaya dengan sumpahnya, saya kenal Teddy Minahasa sejak pangkatnya masih AKP," ujar Henry. Selain itu, Henry juga menyebut Teddy Minahasa merupakan sosok taat beribadah. "Tidak ada alasan untuk saya tidak percaya dengan sumpahnya," tegas Henry Yosodiningrat.
BACA JUGA:Sudah Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Beri Kesempatan Penyidik
Kasus Teddy Juga Libatkan 4 Polisi Lain
Kasus yang menyeret Teddy Minahasa itu melibatkan empat polisi lainnya dan enam warga sipil. Polisi lain yang terseret kasus peredaran narkoba itu ialah AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda AD.
Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap 40 kilogram sabu-sabu. Barang bukti itu sedianya dimusnahkan. Namun, Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan 5 kg sabu-sabu dari barang bukti itu.
Selanjutnya, Teddy memerintahkan anak buahnya mengganti 5 kg sabu-sabu yang disisihkan dengan tawas. Sabu-sabu yang disisihkan itu ternyata beredar di Jakarta. Polda Metro Jaya mengendus peredaran barang haram itu dan mengungkap dugaan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus tersebut.(cr3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: