Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Aksi HAM Tahun 2022

Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Aksi HAM Tahun 2022

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam upaya mengoptimalkan capaian Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan  Rapat  Koordinasi Aksi HAM Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kamis 20 Oktober 2022. 

Kegiatan rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM kanwil kemenkumham Sumsel  Yulizar .  diikuti oleh pejabat tekait dari Pemprov Sumsel .yakni  Biro Hukum, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Disbudpar, Disnakertrans, Disdukcapil, dan Badan Kepegawaian Daerah.

Pada kesempatan itu, Kabid HAM, Yulizar menyampaikan dengan adanya rapat koordinasi ini dapat menampung seluruh kendala dalam pelaporan Aksi HAM yang dilaksanakan oleh Pemda . baik kendalan administratif maupun substantif.

RANHAM merupakan upaya meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:Repiliya, Mahasiswi UBD Palembang Hasilkan Augmented Reality

Pada periode B08 capaian aksi HAM sudah terpenuhi, untuk itu kami berharap agar Pemprov Sumsel dapat mempertahankan capaian yang ada.

Dari rapat ini, kata Yulizar diharapkan agar perangkat daerah Provinsi Sumsel maupun Kabupaten/Kota pengampu Aksi HAM melakukan persiapan dalam pelaporan HAM periode berikutnya. 

Selain itu, agar  dapat memahami dan mengakomodasi kebijakan afirmatif bantuan hukum bagi kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto terus mendorong sinergi yang telah baik ini terkait RANHAM Provinsi Sumsel ini, dalam rangka mewujudkan pemajuan Hak Asasi Manusia di Provinisi Sumatera Selatan.

Sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021–2025, RANHAM Provinsi dan Kabupaten/Kota yang harus dipenuhi terdiri dari 8 kriteria aksi, yaitu 4 aksi untuk kelompok sasaran Perempuan, 2 aksi untuk Anak, 1 Aksi untuk Penyandang Disabilitas, dan 1 aksi untuk Kelompok Masyarakat Adat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: