Terdakwa Kasus Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI Terancam Hukuman Mati
M Arif Yunandi SH.-Niskiah-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara pembunuhan Kepala Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai disidangkan, di Pengadilan Negeri OKI, Selasa, 18 Oktober 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rila Febriana SH.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan SH melalui Kasi Pidum M Arif Yunandi SH, menjelaskan dalam persidangan terdakwa Ari Anggara dihadirkan secara virtual.
“Terdakwa tetap berada di Lapas Kayuagung. Dalam persidangan yang dibacakan untuk terdakwa didakwa dalam Pasal 340 Kuhp dan subisider Pasal 338 Kuhp. Yakni dengan ancaman hukuman mati,” kata Arif Yunandi SH, Rabu, 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:Saat Ambil Air Wudhu di Masjid, Kades Kuala 12 Tewas Dibacok
Diterangkan Arif, perbuatan terdakwa Ari Anggara, terjadi pada Jumat 29 Juli 2022 sekira pukul 18.00 Wib di tempat wudhu Masjid Muhajirin Desa Kuala 12.
Bermula dari korban Artoni, lewat di depan rumah terdakwa tanpa menegur sapa dengan tatapan sinis. Terdakwa merasa tersinggung. Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau disimpan di saku jaket.
Kemudian terdakwa keluar rumah menuju Masjid dan bersembunyi di belakang tedmon dekat Masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul. Saat korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, terdakwa langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali.
"Bacokan terdakwa mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia," terang Arif.
BACA JUGA:Berkas Perkara Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan, Masih Diteliti Jaksa
Dikatakan, atas perbuatan terdakwa meninggal dunia dibuktikan dengan hasil visim di Puskesmas Tulung Selapan. Sidang untuk terdakwa ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Sidang untuk terdakwa Ari ini kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 4 orang. Dalam sidang majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum anggota Eva Rahmawati SH dan Yuri Alpha SH," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: