BREAKING NEWS: Habis Masa Hukuman, H Mularis Djahri Dibebaskan Demi Hukum

BREAKING NEWS: Habis Masa Hukuman, H Mularis Djahri Dibebaskan Demi Hukum

Alex Noven (tengah) dan tim saat memberikan keterangan terkait disitanya uang Rp21 milir dari sejumlah rekening milik H Mularis Djahri belum lama ini di Palembang. Foto : edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Merasa Dikriminalisasi, Mularis Djahri Kirim Surat ke Presiden Joko Widodo

Ikut diamankan juga transaksi keuangan PT Campang Tiga dan dokumen lainnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selain itu, tim penyidik juga sudah meminta keterangan saksi sebanyak 33 orang. Termasuk keterangan ahli perkebunan, koorporasi, tanaman perkebunan dan TPPU. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga dilaporkan diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT LPI di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. 

BACA JUGA:Polisi Belum Temukan Aliran Dana Mularis Djahri Saat Pencalonan Wako Palembang

Mularis sendiri diperiksa penyidik Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2021 dan ditahan di Rutan dan Tahti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Juni 2022 selama 20 hari berdasarkan surat penahanan No: SP-Han/25-c/VII/2022/Ter/Ditkrimsus.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: