Diseminasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting
GIAT : Pj Sekda Muara Eni membuka diseminasi rencana tindak lanjut audit kasus stunting dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Muara Enim Tahun 2022.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Guna meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan penyelenggaraan percepatan penurunan kasus stunting secara elektif, konvergen, dan terintegrasi di Kabupaten Muara Enim.
Dinas Pemberdayaan Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muara Enim, menggelar kegiatan diseminasi rencana tindak lanjut audit kasus stunting dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Muara Enim Tahun 2022.
Kegiatan diseminasi itu, dibuka langsung Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim H Riswandar SH MH di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Muara Enim, Jum’at 14 Oktober 2022.
Strategi Percepatan Penurunan Stunting dijabarkan melalui Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
BACA JUGA:Masyarakat Harus Berperan Aktif Dalam Pendataan Regsosek
“Strategi yang dilakukan adalah dengan melaksanakan dua pendekatan yaitu intervensi spesifik penyebab secara langsung yang berhubungan dengan peningkatan gizi dan kesehatan serta Intervensi sensitif penyebab tidak langsung yang merupakan faktor pendukung dalam percepatan penurunan stunting, seperti penyediaan air bersih dan sanitasi,” terang Pj Sekda diawal sambutannya.
Salah satu cara untuk mendukung strategi tersebut, kata Riswandar, dengan melaksanakan audit kasus stunting diperlukan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting di tiap-tiap wilayah sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.
“Audit kasus stunting dilakukan melalui beberapa tahapan 1000 hari pertama kehidupan mulai dari calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan balita. Audit Kasus Stunting dilakukan adalah kepada kelompok sasaran yang beresiko melahiran anak stunting dan anak balita yang sudah stunting,” jelasnya.
Untuk itu, Pj Sekda meminta kepada 100 orang peserta yang terdiri dari Forkompimda Kabupaten Muara Enim, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Perangkat Daerah yang termasuk dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Kabupaten, Camat se-Kabupaten Muara Enim, Tim Satgas Audit Kasus Stunting, Tim pakar Audit Kasus Stunting, Perwakilan CSR dan Mitra kerja serta Perguruan Tinggi yang ada di Muara Enim, agar dapat dengan cermat mendengarkan rencana tindak lanjut yang telah disusun oleh tim pakar audit kasus stunting yang merupakan penajaman atau rekomendasi intervensi spesifik dan sensitif serta intervensi pencegahan yang dibutuhkan sesuai hasil kajian berdasarkan kelompok sasaran yang diaudit.
BACA JUGA:Salam Perpisahan, Anies Baswedan Kembalikan Mandat kepada Warga DKI Jakarta
Mengingat, hasil rencana tindak lanjut yang telah disusun oleh tim pakar ini dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam pelaksanakan penanganan intervensi pencegahan dan kasus audit stunting di tempat masing-masing.
“Karena, selain peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) adalah indikator sasaran strategis utama yang tersusun dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023. Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas melalui program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Muara Enim sudah menjadi tanggung jawab kita semua demi mewujudkan generasi emas yang berkualitas bebas stunting,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKB Kabupaten Muara Enim H Rinaldo STTP MSi, menjabarkan tujuan dilaksanakan audit kasus stunting adalah untuk mengidentifikasi resiko, penyebab resiko, menganalis mengetahui faktor resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran serta memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta pencegahan yang harus dilakukan.
BACA JUGA:Ditinggal Nyadap Karet, Rumah Warga Kota Baru, PALI Hangus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: