Polisi Beri Pernyataan Tegas Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT

Polisi Beri Pernyataan Tegas Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT

Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 13 Oktober 2022. Foto: Firda Junita/JPNN.com--

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: