Polisi Beri Pernyataan Tegas Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT
Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 13 Oktober 2022. Foto: Firda Junita/JPNN.com--
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: