Bawa Ganja 20 kg Dikira Gula Batok

Bawa Ganja 20 kg Dikira Gula Batok

Terdakwa Saparia (kanan tengah) menjalani sidang di PN Palembang, Jumat 7 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Saparia (36), warga Jambi, terdakwa kasus kepemilikan 20 kg narkotika jenis ganja dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana 13 tahun penjara.

Tidak terima dengan ancaman pidana tersebut, melalui penasihat hukum Yuliana SH dari Posbankum PN Palembang berencana akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH.

"Pada Selasa nanti, akan kami lakukan upaya hukum pembelaan baik secara tertulis maupun lisan oleh terdakwa Saparia," kata Yuliana SH diwawancarai Jumat 7 Oktober 2022.

Menurut Yuliana, tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan yang mana kliennya menceritakan tidak tahu bahwa barang yang dititipkan temannya itu ada ganja dalam jumlah besar.

BACA JUGA:12 Kg Ganja Gagal Beredar di Palembang dan Bangka Belitung

Diceritakan Yuliana, mulanya terdakwa Saparia ditawarkan oleh temannya diketahui bernama Zahra (DPO) untuk berangkat ke Medan karena ada lowongan kerja di rumah makan, sesampainya di Medan pekerjaan yang dijanjikan itu tak kunjung didapatkan.

Dilanjutkan Yuliana, karena tak kunjung mendapat pekerjaan, akhirnya terdakwa memilih untuk pulang ke Jambi, namun sebelum pulang ke Jambi, terdakwa Saparia dimintakan untuk bantu mengirimkan barang tujuan ke Palembang, yang mana kata Zahra barang itu isinya gula batok.

"Terdakwa pun dititipkan uang sebesar Rp700 ribu oleh terdakwa, untuk ongkos tiket dan uang makan, namun sesampainya di Palembang dia tangkap oleh polisi, karena barang yang dibawa ternyata ganja bukan gula batok," tukas Yuliana.

Lebih lanjut dikatakannya, oleh karena membawa barang itu akhirnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Anggota Komunitas Vespa ini Tersandung Kasus Ganja

Dijelaskannya, terdakwa Saparia dijerat oleh JPU telah bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, menjadi perantara dengan barang bukti 23 bungkus ganja seberat 20 kg.

"Terdakwa dituntut oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: