Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor di Minimarket

Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor di Minimarket

Tersangka Dedi, komplotan curanmor saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto : dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Agung alias Dedi (25) warga Jl Sabar Jaya, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang

Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya, Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. 

Tersangka Dedi diketahui melakukan curanmor milik korbannya Handayani (29) di Jl Anggana, Lr Sakti, Kecamatan Kalidoni pada Minggu 19 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB lalu. 

Saat kejadian, korban dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam ingin berbelanja ke minimarket Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

BACA JUGA:Maling Motor Lagi, Dua Residivis Curanmor Asal Mariana Babak Belur Dimassa

Kemudian, korban langsung memakirkan motor dan masuk ke minimarket. Usai berbelanja korban mendapati motor miliknya sudah tidak ada lagi. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih  sekitar Rp 19 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.  

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor

"Ya, mendapat laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata Kompol Tri Wahyudi, Kamis 6 Oktober 2022.  

BACA JUGA:Berusaha Melukai Petugas dengan Pisau, Pelaku Curanmor Dipelor Polisi

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa satu unit sepeda motor Beat Street warna hitam dan satu buah kunci T. 

"Atas ulahnya, tersangka kita ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujar Kompol Tri Wahyudi.  

Kompol Tri menambahkan, pelaku melakukan aksi curanmor tidak sendirian, melainkan bersama temannya Taufik yang saat ini masih dalam pengejaran anggotanya. 

"Masih ada satu DPO lagi yang sedang di kejar anggota kita, dimana DPO ini bertugas sebagai esekutor dalam aksi curanmor yang dilakukan bersama Dedi ini," jelas Kompol Tri Wahyudi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: