Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Pengukuhan Satgas Monitoring dan Supervisi Keimigrasian

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Pengukuhan Satgas Monitoring dan Supervisi Keimigrasian

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto menghadiri secara virtual Pengukuhan dan Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Monitoring dan Supervisi terhadap Kepatuhan Pelaksaan kemudahan dan Percepatan Pelayanan Visa, Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya dalam Mendukung Peningkatan Investasi Asing dan Devisa Sektor Pariwisata, Rabu 5 Oktober 2022. 

Kegiatan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, dan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Widodo Ekatjahjana, serta diikuti oleh Seluruh Kakanwil, Analis Keimigrasian ahli utama, Direktur Poltekim, Kakanim, Kepala Rudetensi, Kabid dan Kasubid Divisi Keimigrasian seluruh Indonesia secara virtual.

Plt Dirjen Imigrasi, Prof Widodo Ekatjahjana mengatakan Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi ini memiliki tugas melakukan monitoring dan supervisi, melaksanakan koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis, melaksanakan evaluasi pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis. 

Lebih lanjut, kata Prof. Widodo, Satgas ini juga dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pejabat/pegawai yang tidak memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan keimigrasian sesuai kebijakan yang ditetapkan pimpinan dan/ atau peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak, Truk Tangki CPO Tabrak Tronton di Jalintim Palembang-Betung

Kemudian satgas bertugas melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pejabat/pegawai yang diduga melanggar prinsip pelayanan keimigrasian yang cepat dan mudah. 

Lalu mengusulkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pejabat/pegawai yang melanggar prinsip kemudahan dan percepatan pelayanan keimigrasian.

Menkumham, Prof Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD RI Tahun 1945.  

“Selain itu, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik”, ungkapnya.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Remaja Pembobol Rumah di Palembang

Lebih jauh, Prof. Yasonna menjelaskan sejak awal pandemi hingga saat ini, Imigrasi berusaha untuk menarik sebanyak-banyaknya orang asing masuk ke wilayah Indonesia dengan berbagai kemudahan keimigrasian. 

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism).

Dalam rangka peningkatan pelayanan keimigrasian, Imigrasi telah menorehkan capaian-capain kinerja yang membanggakan.

Tahun 2021, jumlah total kedatangan warga negara asing pemegang Visa Kru Kapal sebanyak 234.712, Visa Kunjungan sebanyak 101.361, Visa Kru Pesawat sebanyak 46.677, Visa Tinggal Terbatas sebanyak 22.184 dan lainnya sebanyak 62.782.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: