Polda Sumsel Amankan Ribuan Liter Solar Bersubsidi dari Gudang Penyimpanan
Tiga tersangka saat dihadirkan pada rilis ungkap kasus di Mapolda Sumsel Rabu 5 Oktober 2022. Foto : edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Opsnal Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Modusnya yakni pelaku secara berulang kali mengisi BBM Solar di SBPU wilayah Gelumbang dan menyimpannya di gudang.
Selain mengamankan tiga pelaku yakni dua orang sopir dan pemilik gudang yang merupakan warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, turut diamankan barang bukti ribuan liter BBM jenis solar.
berupa satu unit mobil dump truk Mitsubishi Canter Nopol BG 8351 UR berikut kunci kontak, satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG 9205 T berikut kunci kontak.
BACA JUGA:Timsus Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Penimbun BBM Subsidi
Kemudian satu lembar nota, 17 buah drum yang masing-masing berisikan BBM jenis solar sakira 220 liter dan satu unit ponsel merek iPhone 7 plus berikut simcardnya, plat palsu dan lainnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kita mendapati para pelaku ini melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU menggunakan mobil dum truk secara berulang-ulang menggunakan plat nomor kendaraan palsu," ujar Barly Rabu 5 Oktober 2022.
Lalu BBM jenis solar tersebut dibawa ke gudang penyimpanan lalu di kuras dan ditampung menggunakan jerigen, drum dan baby tank untuk diperjual belikan kembali.
BACA JUGA:Jelang Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi, Kapolres Prabumulih Ingatkan Warga Tak Boleh Menimbun
"Hal ini kita ketahui setelah secara diam-diam, anggota kita bersama Tim BPH Migas Jakarta membuntuti mereka dari belakang dan dibawalah ke gudang penyimpanan BBM tersebut," jelas Barly.
Selanjutnya penyidik bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta membawa pelaku ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.
"Pelaku kita kenakan Pasal 55 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup dia.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: