Bawa Kabur Uang Rp 82 Juta, Oknum Kepala Indomaret Dijemput Polisi

Bawa Kabur Uang Rp 82 Juta, Oknum Kepala Indomaret Dijemput Polisi

Tersangka Rangga (jongkok), oknum Kepala Toko Indomaret Desa Tanjung Bulan, saat diamankan Tim Macan Akar Polsek Muara Kuang di Polsek BTS Ulu Musi Rawas. Foto : dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Demi Kekasih, Kasir Minimarket Modern Top Up Dana Puluhan Juta Uang Perusahaan untuk Judi Online

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya kemudian langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: