2 Bos Batubara WN China Dibacok Pekerja Lahan karena Dipukul, Satu Tewas, Satu Lagi Putus Jari
Satreskrim Polres Kutai Kartanegara membeberkan kasus tewasnya WNA China yang merupakan petinggi dari perusahaan tambang batu bara di Kukar. Foto: Humas Polres Kukar--
BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Kamar Hotel, Diduga Anggota Polri
Selain kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya.
Ditambahkan, bahwa NX dan NC merupakan WN China di dalam kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
Polres Kukar berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China.
"Untuk korban NC masih dirawat di rumah sakit," katanya.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Dialog RUU KUHP di Lima Perguruan Tinggi Palembang
Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Kukar.
Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP Subsider Pasal 154 ayat 2 KUHP, ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn