Gudang Penimbunan Solar Terbakar, Saatnya Aparat Berbenah

Gudang Penimbunan Solar Terbakar, Saatnya Aparat Berbenah

Iswadi Idris. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Maraknya  penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi fenomena tersendiri. Apalagi pelaku penimbunan BBM subsidi diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum.

Lalu, seperti apa pandangan hukum serta jerat pidana bagi pelaku penimbun BBM bersubsidi, yang mana kurun waktu terakhir kembali menghebohkan masyarakat.

Praktisi hukum Iswadi Idris SH MH mengatakan dalam pengelolaan atau pendistribusian BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Tata Niaga Migas tahun tahun 2001, bahwa yang berhak mengelola BBM ini adalah perusahaan yang memiliki izin dalam pendistribusian BBM bersubsidi, termasuk pengelolaan hilir migas.

Sehingga, cukup jelas dalam pengelolaan pendistribusian BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang akan ada sanksi pidana kepada para pelaku usaha dengan sengaja tanpa izin melakukan penimbunan BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Gudang BBM Solar di Keramasan Kertapati Terbakar, Begini Penjelasan Polisi

"Artinya kalau perusahaan itu tanpa izin apalagi itu perorangan (penimbun ilegal), maka akan ada sanksi berupa jerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Tata Niaga Migas dengan ancaman pidana 5 hingga 6 tahun penjara," kata Iswadi Idris dibincangi di ruang kerjanya, Sabtu 23 September 2022.

Menurut Iswadi, Undang-Undang Tata Niaga Migas juga jelas mengatur bahwa sektor migas adalah sektor yang menguasai seluruh komponen kehidupan masyarakat, yang mana jika tidak dikelola dengan benar apalagi oleh pelaku penimbun BBM subsidi, maka masyarakatlah yang akan menjadi korban.

Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Palembang ini juga mengatakan, dari fenomena penimbunan BBM subsidi yang terjadi ini seharusnya jadi momentum bagi penegak hukum untuk berbenah.

"Pihak penyidik harus tegas dalam menindak para pelaku penimbunan BBM subsidi dari atas hingga kebawah, jangan tajam kebawah namun tumpul keatas termasuk kepada oknum penegak hukum yang membentengi pelaku usaha ilegal tersebut," tegas Iswadi Idris.

BACA JUGA:Berhasil Sedot 300 Liter Solar dari SPBU, Modus Modifikasi Tangki Mobil

Tidak hanya kepada aparat penegak hukum, lanjut Iswadi, pemerintah ataupun stakeholder juga harus menyikapi serius permasalahan ini, yakni dengan cara pengawasan pengelolaan hilir Migas lebih ditingkatkan, apalagi pemerintah dalam mengelola BBM subsidi ini telah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

Pengawasan yang dimaksud, lanjut Iswadi, dapat berupa kebijakan-kebijakan agar pengelolaan pendistribusian BBM subsidi lebih tepat sasaran ke masyarakat yang berhak, seperti pembatasan jumlah tertentu saat melakukan pembelian BBM di SPBU.

"Kembali lagi, jangan sampai masyarakat sendiri yang nantinya justru menjadi korban akan bahayanya pengelolaan BBM subsidi tanpa izin seperti yang kemarin terjadi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: