Gudang Penimbunan BBM di Kertapati Terbakar, Begini Kata Kombes Pol Ngajib
Mobil tangki yang ikut terbakar di dalam gudang penimbunan BBM yang didugaikegal. Foto : Deny/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rumah yang juga dijadikan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Saprudin di Jl Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang ludes terbakar, Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Belum tahu asal api dari mana, tapi awalnya tadi ada ledakan besar digudang," kata Saksi Mata Andi (32) warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Andi mengatakan sebelum terjadi kebakaran, banyak minyak di dalam mobil tangki tersebut hingga menyebabkan api semakin membesar.
"Alhamdulillah, saya melihat api sudah berhasil dipadamkan oleh delapan mobil petugas pemadam kebakaran dan warga sekitar serta pihak terkait lainnya," ujar Andi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kertapati Terbakar
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang langsung nendatangi lokasi kejadian membenarkan peristiwa kebakaran tersebut.
"Alhamdulillah sudah berhasil di padamkan," kata Mokhamad Ngajib di TKP.
Mokhamad Ngajib mengaku, hasil identifikasi terakhir tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini.
"Ada rumah yang terbakar dan juga ada mobil tangki, nanti kita akan identifikasi lagi. Kita akan lihat perkembangan situasi dan akan melakukan olah TKP," ujar Mokhamad Ngajib.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Desa Sigam Meledak dan Terbakar
Masih kata Mokhamad Ngajib, untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
"Intinya, kita masih dalam penyelidikan terkait kebakaran ini," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di Jl Mayjen Yusuf Singedekane, Kecamatan Kertapati Palembang Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 12.46 WIB, hangus kebakaran.
Saksi mata yang enggan namanya disebutkan mengaku api berasal dari dalam gudang BBM dan langsung membesar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: