Kasus Korupsi Dana Desa Oleh Mantan Kades Kuripan, Jaksa Hadirkan 10 Saksi

Kasus Korupsi Dana Desa Oleh Mantan Kades Kuripan, Jaksa Hadirkan 10 Saksi

Sidang kasus dugaan korupsi dana desa Kuripan Selatan, Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, Selasa 20 September 2022.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sebanyak 10 saksi kasus dugaan korupsi dana desa oleh terdakwa Yusman Effendi, mantan Kades Kuripan Selatan, Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, dihadirkan JPU Kejari Muara Enim, Selasa 20 September 2022.

Saksi yang dihadirkan di ruang sidang utama Tipikor Palembang, adalah perangkat desa. Dimintai keterangan perihal adanya sejumlah pembelian barang dan pembangunan di Desa Kuripan selama terdakwa Yusman Effendi menjabat sebagai Kades.

Dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, saksi bernama Insahri yang merupakan Kades Kuripan, setelah terdakwa menjabat mengaku tidak pernah menerima LPJ terutama LPJ Dana Desa dari terdakwa.

Dia menerangkan, terdakwa Yusman Effendi hanya menunjukkan beberapa pembelian barang saja diantaranya peralatan kantor seperti Laptop, komputer, mesin Ari, serta mesin fotokopi.

BACA JUGA:Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Hanya Berupa Rapat Ambil Keputusan

"Bahkan ada kendaraan sepeda motor Revo, serta mesin penggiling mi yang sudah dalam kondisi tidak terpakai lagi karena rusak," ucap saksi Insahri.

Dia juga mengatakan, saat diperlihatkan LPJ oleh kejaksaan adanya beberapa item pembelian barang oleh terdakwa dari dana desa yang diduga fiktif, seperti pengadaan alat atau mesin pencacah sampah organik.

Dari pengakuan saksi lainnya yakni   mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Kuripan bernama Eka, mengatakan pada tahun 2018 sampai tahun 2019 ada sejumlah laporan pajak yang belum dibayarkan oleh terdakwa hingga sekarang senilai hampir Rp60 juta.

"Saat terdakwa masih menjabat, sering saya tanyakan terus, katanya akan dibayarkan tapi hingga saat ini tidak dibayarkan," kata saksi Eka.

BACA JUGA:Mantan Kapolda Sumsel Pimpin Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo, Digelar Minggu Depan

Selain pajak, lanjut Eka dari dana desa itu ada juga ditemukan pembelian terpal untuk desa Kuripan senilai Rp40 juta, namun itu tidak ada.

Dikonfirmasi usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH yang turut hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku dari keterangan saksi yang dihadirkan semakin menguatkan dakwaan yang dibuat.

"Kami semakin yakin dari keterangan saksi yang dihadirkan hari ini, memperkuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa sebagai Kades Kuripan, terutama penyewelewengan dana desa," kata Arie Prasetyo.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Arie ini, bahwa selain penyelewengan pembelian barang terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan parit Siring, yang mana anggaran yang berasal dari dana Desa tersebut tidak sesuai RAB sehingga menyebabkan kekurangan volume senilai Rp93 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: