Beli Barang Curian, IRT dan Bapak-bapak Terancam 4 Tahun Penjara

Beli Barang Curian, IRT dan Bapak-bapak Terancam 4 Tahun Penjara

Dua orang penadah barang hasil curian saat diamankan polisi beserta barang bukti. Foto : dokumen/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus dua pelaku membeli atau penadah barang curian handphone. 

Keduanya yakni SN (38), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur dan seorang bapak-bapak berinisial RF (39), warga Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai. 

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryono SH mengungkapkan diringkusnya dua pelaku atas laporan korban nya yakni Leni Hasmita (33).

Dalam laporannya Leni yang tercatat sebagai warga Perumnas Prabu Sejahtera, Kelurahan Muaradua, itu mengaku kehilangan handphone diduga dicuri.

BACA JUGA:Penadah Barang Curian Diamankan Saat Angkut Pupuk Curian

Mendapat laporan itu, tim opsnal Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan gerak cepat dengan menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan handphone. 

"Setelah kita selidiki, kita dapati handphone di seorang ibu rumah tangga (IRT). Lalu kita lakukan penangkapan di kediamannya," ujarnya.

Setelah diamankan dan diinterogasi, SN mengaku handphone dibeli dari temannya yakni inisial RF dan setelah diringkus RF juga mengaku dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal. 

"Kami lalu mengamankan keduanya dan akan terus mengembangkan kasus ini," tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Pencuri-Penadah Peralatan Rumah Tangga ini Diamankan

Atas perbuatannya dua pelaku akan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dan diancam hukuman 4 tahun penjara. 

Sementara itu, dua pelaku membantah keduanya sengaja membeli atau menadah handphone diduga hasil curian tersebut. 

"Kami tidak tahu kalau hp itu didapat dari mencuri pak," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: