Sah, JPU Kejari OKI Ajukan Kasasi

Sah, JPU Kejari OKI Ajukan Kasasi

Tabroni Perdana dan Roni Chandra (kanan) bawah. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten OKI, Tabroni Perdana dan Roni Chandra yang telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang kembali memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, dalam waktu dekat segera mengajukan upaya hukum Kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI atas vonis bebas kedua terdakwa beberapa waktu lalu.

Kasi Pidsus Kejari OKI Fajar Dian Prawitama SH menerangkan bahwa berkas permohonan pengajuan kasasi saat ini telah didaftarkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Untuk selanjutnya segera menyusun berkas kasasi saja," kata Fajar saat dihubungi SUMEKS.CO, Senin 19 September 2022.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pengadaan Bibit Karet Divonis Bebas

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan bahwa pada Selasa 13 September 2022 lalu JPU Kejari OKI resmi menyatakan kasasi atas vonis bebas tersebut.

"Namun untuk berkas permohonan kasasinya, pihak PN Palembang belum menerima," singkat Sahlan dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 19 September 2022.

Untuk diketahui, oleh majelis hakim Tipikor pada PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, pada sidang yang digelar Senin pekan kemarin, menjatuhkan vonis pidana bebas kepada kedua terdakwa.

Majelis hakim di persidangan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari OKI, diantaranya mengenai kerugian negara sebesar Rp317 juta dari jumlah anggaran pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 miliar lebih oleh terdakwa Tabroni Perdana dan terdakwa Roni Chandra sebagai pihak pelaksana proyek, telah sesuai dengan prosedur dan spesifikasi yang dianggarkan.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Bibit Karet Disbunak OKI Jalani Sidang

Masih dalam pertimbangan putusannya, oleh karena pengadaan bibit karet siap tanam telah sesuai pelaksanaannya oleh para terdakwa, maka menurut majelis hakim dalam kegiatan ini tidak ada unsur merugikan kerugian negara.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Keduanya dijerat oleh tim JPU Kejari OKI dengan tuntutan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider JPU Kejari OKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: