Polres Musi Rawas Miliki Aplikasi E-PPA, Begini Fiturnya

Polres Musi Rawas Miliki Aplikasi E-PPA, Begini Fiturnya

Kapolda Sumsel me-launching aplikasi E-PPA Polres Musi Rawas dan menandatangani prasasti Gedung Satpas Polres Musi Rawas. Foto : dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Polres Musi Rawas (Mura) kini memiliki aplikasi E-PPA. Aplikasi tersebut resmi di-launching oleh Kapolda Sumsel di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin 19 September 2022.

Selain me-launching aplikasi tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH didampingi Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, MH juga menandatangani prasasti Gedung Satpas Polres Musi Rawas.

E-PPA Polres Musi Rawas merupakan aplikasi sebagai bentuk Quick Respon Kepolisian khususnya Polres Musi Rawas terhadap permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Aplikasi E-PPA Polres Musi Rawas dapat diakses melalui Link: www.eppa.polresmusirawas.net di Google atau Chrome dan Menscan QR Code yang sudah ditempelkan di mini market, sekolah-sekolah, dan kantor desa di Kabupaten Musi Rawas. 

Adapun Fitur yang ada di Aplikasi E-PPA Polres Musi Rawas yakni:

1. Dumas: fitur yang digunakan untuk menyampaikan informasi atau malaporkan kehadian yang dialami atau yang dilihat oleh masyarakat Kabupaten Musi Rawas

2. Pendampingan: fitur yang digunakan untuk mendapatkan bantuan pendampingan

3. Konsultasi: fitur yang digunakan untuk masyarakat berkonsultasi dengan pihak kepolisian

4. Dinas PPPA: fitur yang digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian yang dialami atau dilihat ke Dinas PPPA

5. Ungkap Kasus: berisi ungkap kasus perkara pelanggaran terhadap perempuan dan anak

6. IKM&SKM: merupakan penilaian yang diberikan oleh masyarakat untuk aplikasi E-PPA

7. Peraturan: merupakan fitur yang berisi praturan yang mengatur kekerasan yang dialami oleh perempun dan anak

8. Video Imbauan: meruapakan fitur yang berisi Video imbauan dan Video ungkap kasus yang berada di Polres Musi Rawas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: