Kabur 4 Hari, Pelaku Pembunuhan Diringkus di Palembang

Kabur 4 Hari, Pelaku Pembunuhan Diringkus di Palembang

GELAR : Kapolres Muara Enim menggelar ungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan di Taman Adipura Kota Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Usai nekat menghabisi nyawa Iqbal Firdaus (22) dan aniaya Dani Ariwinata (20). Nopran Saputra alias NS (17) pemuda Kota Muara Enim ini diancam hukuman mati setelah berhasil diringkus oleh jajaran Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim setelah kabur ke Kota Palembang, Kamis (13/9) pukul 18.00 WIB.

Setelah empat hari dinyatakan buron karena perbuatannya yang diduga telah menghabisi nyawa salah satu korban yang bernama Iqbal Firdaus dan Dani Ariwinata, yang saat ini mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr HM Rabain Muara Enim. 

Peristiwa pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi di Taman Adipura Kota Muara Enim, Senin (13/9) pukul 24.30 WIB.

Iqbal Firdaus diduga meninggal karena kehabisan darah setelah menderita luka tusuk pada tiga liang. Sedangkan satu korban lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit.

BACA JUGA:Gebyar HUT PMI ke-77, PMI Ogan Ilir Gelar Apel dan Workshop

Polres Muara Enim langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah 4 hari melarikan diri, pada akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah Tegal Binangun, Kota palembang.

“Pelaku diketahui bernama Nopran Saputra, sempat bersembunyi di kediaman pamannya di Palembang,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra dan Kanit Pidum Polres Muara Enim, Iptu Ahmad Juned beserta jajaran pada gelaran konferensi Pers di halaman Mapolres Muara Enim, Jumat (16/9). 

Aris mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediaman pamannya, tanpa adanya perlawanan.

Motifnya adalah korban mulanya sempat menantang pelaku untuk berkelahi dan memukul korban pada acara konser musik Anji, yang merupakan mantan vokalis group band Drive yang digelar di Gor Pancasila Muara Enim. 

BACA JUGA:Kepala BPOM : Toko Obat Jual Obat Keras Menyalahi Undang-Undang

Pelaku menyimpan pisau yang digunakan untuk membunuh korban, kata Aris, sudah menunggu di depan taman Adipura tiba-tiba melintas korban Iqbal Firdaus dan Dani Ariwinata berboncengan.

Lalu tersangka memanggil dan mengejar korban untuk menantangnya berkelahi. 

Namun, tantangan pelaku ditolak korban dan kabur ke arah Jalan H Pangeran Danal Muara Enim. Setelah itu tersangka dan rekannya menuju ke TKP depan Taman Adipura.

“15 menit berselang datanglah korban bersama dengan rekan-rekannya yang lainnya. Melihat kedatangan korban tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang telah ia persiapkan di pinggang dan langsung melakukan penusukan terhadap korban DA (luka berat) sebanyak 3 kali pada bagian dada bawah ketiak dan belakang sehingga membuat korban terjatuh ke aspal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: