Kendalikan Inflasi, Pemkab Lahat Subsidi Warga Kurang Mampu

Kendalikan Inflasi, Pemkab Lahat Subsidi Warga Kurang Mampu

Sekda Lahat Chandra SH--

LAHAT, SUMEKS.CO - Sebelumnya, pemerintah daerah diminta pemerintah pusat untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif guna mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.

Terkait dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.

Dari arahan Presiden Jokowi tersebut, Pemkab Lahat telah melaporkan dan mengumpulkan data dari beberapa OPD guna mengendalikan laju inflasi dampak kenaikan BBM.

Sekda Lahat Chandra SH mengungkapkan. Pemkab Lahat telah mengumpulkan laporan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya ke Kementrian Keuangan.

BACA JUGA:Haul Kiai Ageng Gribig, Airlangga: Ini Pesan Orang Tua dan Buyut Kami

"Ya laporannya telah kita kumpulkan. Alhamdulillah kita tercepat. Selanjutnya dari laporan tersebut subsidi bagi warga yang teedapat bisa segera tersalurkan," ungkap Sekda Lahat Chandra SH dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (15/9).

Lanjutnya untuk subsidi bagi warga yang layak sesuai arahan pemerintah pusat akan didata oleh Dinas Perhungan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Perdagangan.

Subsidi diantaranya diberikan kepada tukang ojek, angkdes, pelalu usaha kecil dan mikro, warga yang layak dan belum menerima bantuan dari program pemerintah dan lainnya.

"Setelah laporan keuangan diperiksa selanjutnya subsidi bantuan bisa segera disalurkan," bebernya.

BACA JUGA:Pelaku Penyanderaan 5 Warga yang Ditembak Mati Ternyata Pecatan Polisi

Sepertu diketahui subsidi diberikan guna melindungi masyarakat kurang. Untuk itu Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.

Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, pertama, pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: