Resmi, Merk dan Logo IPHI Terdaftar di Kemenkumham

Resmi, Merk dan Logo IPHI Terdaftar di Kemenkumham

--

JAKARTA, SUMEKS.CO -  Pengurus Pusat Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI) resmi mendapatkan hak eksklusif dari negara sebagai merk terdaftar dan tercatat pada Direktorat Jendral kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

IPHI tercatat sebagai Merk Indonesia pertanggal 01 September 2022 dengan nomor IDM000993315.

Sebagai informasi, PP IPHI telah mendaftarkan merk dan logo IPHI yang dilambangkan dengan gambar Ka’bah dengan kubah masjid dan lingkaran rantai dengan uraian warna Hijau, Kuning, Hitam dan Putih dengan bertuliskan nama “Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)” dalam satu kesatuan.

Atas terdaftar dan terbitnya sertifikat merk dan logo IPHI tersebut, Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Erman Suparno menegaskan hanya 1 (satu) organisasi yang boleh menggunakan merk Ikatan Persaudaran haji Indonesia (IPHI).

BACA JUGA:SNNU Dukung Erick Thohir Bantu Nelayan Lewat Program Solar untuk Koperasi

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Adapun kelas merk adalah : Klasifikasi 41, yaitu layanan konsultasi dan informasi yang berkaitan dengan pengaturan, pelaksanaan dan pengorganisasian kolokium,layanan konsultasi dan informasi yang berkaitan dengan pengaturan, pelaksanaan, dan pengorganisasian kongres, hosting, pengelolaan, pengorganisasian dan penyediaan seminar,kuliah, kelas, kursus dan lokakarya komersial, pemasaran untuk orang lain, layanan konsultasi dan informasi yang berkaitan dengan pengaturan, pelaksanaan dan organisasi, symposium, layanan konsultasi yang berkaitan dengan pengaturan, pelaksanaan dan pengorganisasian seminar. 

Selanjutnya Erman Suparno yang merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Bersatu Periode 2005-2009 ini berharap agar masyarakat di seluruh Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 3 tahun 2016, tentang merk dan Indikasi Geografis, karena pelanggaran atas merk tersebut sansinya cukup berat yaitu pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Undang -Undang Nomor 20 tahun 2016, tersebut yaitu :

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Selanjutnya Erman berharap para Haji dan Hajjah di seluruh Indonesia, untuk kembali ke khittah organisasi, menjadikan organisasi sebagai organisasi yang independen, menjaga kemabruran haji, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan, UU 1945, Wawasan Nusantara dan Bhineka Tunggal Ika.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: