Pemutihan, Wajib Pajak Serbu Samsat
Kantor Samsat OKI. foto: niskiah sumeks.co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pembayar pajak yang melakukan pembayaran di Kantor Samsat Wilayah Kabupaten OKI 1, meningkat di dua minggu terakhir ini dibanding hari biasa.
"Ya sudah wajib pajak yang melakukan pembayaran terus meningkat sejak dibuka awal Agustus lalu. Khususnya meningkat di dua minggu belakangan ini," ungkap Kepala UPTB Wilayah OKI 1, Ferry Hereo SH melalui Kasi penetapan pembukuan dan pelaporan UPTD Bappenda Provinsi Sumsel, M Iksan SH MSi, kepada SUMEKS. CO, Jumat 9 September 2022.
Menurut dia, untuk pembayaran pajak ini meningkat khususnya pembayaran pajak lima tahunan. Tetapi juga pembayaran pajak tahunan serta pemohon pembayaran mutasi dari luar provinsi.
Diterangkan Iksan, dengan dibukanya pemutihan pajak kendaraan, meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB). Maka pembayaran oleh pemohon bayar pajak terus meningkat hingga saat ini.
BACA JUGA:Samsat OKI Mulai Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
"Dalam satu hari pemohon bayar pajak bisa mencapai 200 hingga 270 wajib pajak selama pemutihan ini, sedangkan sebelumnya paling tinggi 100 pemohon saja," terang Iksan.
Lebih lanjut Iksan mengatakan, kalau untuk penghapusan pembebasan denda dan bunga total yang terhimpun sebesar Rp567.466.500 selama Agustus.
Adanya pemutihan ini, membuat kesadaran masyarakat akan membayar meningkat. Dimana pembayaran pajak dari masyarakat untuk masyarakat itu sendiri.
Lanjut dia, adanya program pemutihan dari pemerintah ini, pihaknya bersama Jasa Raharja Kabupaten OKI mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI untuk memanfaatkan program pemutihan pajak.
"Program ini membantu perekonomian masyarakat sehingga bagi yang menunggak bisa segera bayar pajak," ujarnya.
BACA JUGA:Samsat Razia Tanda Bukti PKB
Ditambahkan, untuk batas waktu pembebeasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB terhitung mulai 1 Agustus 2022, sampai dengan akhir pembayaran 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: