Kocak, Bintang Emon Sindir Hukuman Koruptor Dicepatin, Giliran Birokrasi Dilamain

Kocak, Bintang Emon Sindir Hukuman Koruptor Dicepatin, Giliran Birokrasi  Dilamain

Komika Bintang Emon menyoroti banyaknya napi koruptor yang bebas bersyarat. foto: instagram.com/@bintangemon--

BACA JUGA:Polisi Bertameng hingga Gas Air Mata Akhiri Demo di Palembang, 12 Orang Diamankan

Mereka menduga, foto itu diambil pada 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan sementara dari jabatannya pada 30 Juli 2020.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat itu.

BACA JUGA:Partai Amplop

Dan untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," sambungnya. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com