Hilang 4 Hari, Anak di Bawah Umur Mengaku Digilir 3 Sekawan
Seorang kakek 11 cucu tega merudapaksa siswi SMP di Musi Banyuasin hingga berkali-kali. Foto ilustrasi: int/dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Andika Cabuli Anak di Bawah Umur
AKP Firman menambahkan, ketiga pelaku tersebut saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang perubahan undang undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: