Dani Warga Lempungi Jaya OKI Diamankan ke Polres OKI, Diduga Cabuli Balita

Dani Warga Lempungi Jaya OKI Diamankan ke Polres OKI, Diduga Cabuli Balita

Pelaku tindak pidana pencabulan dirilis Kanit PPA OKI, usai diamankan di Polres OKI, Senin 5 September 2022.-Niskiah-

BACA JUGA:Kenaikan Harga Telur Merata, di Pasar Kayuagung, OKI Tembus Rp29.000 Per Kilogram

Ditambahkan, atas pasal yang disangkakan ancaman pidana untuk pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Millar. Untuk barang bukti berupa baju kaos dan celana pendek. 

Pengakuan pelaku Dani, yang keseharian sebagai buruh tebas di perusahaan kelapa sawit, hanya menarik korban mundur dari depan televisi karena terlalu dekat. 

Lalu korban didekatkan dengan anaknya. Anak pelaku sendiri yang berada di pangkunya bukan korban. 

"Saya hanya menarik mundur korban saja dari depan televisi, yang dipangkuan saya adalah anak saya," ungkapnya yang telah mempunyai dua orang anak ini.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: