Diam-Diam KPK Selidiki Kasus Korupsi PT SMS Milik Pemprov Sumsel

Diam-Diam KPK Selidiki Kasus Korupsi PT SMS Milik Pemprov Sumsel

KPK menyelidiki kasus penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel. Foto: jpnn.com--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diam-diam kembali melakukan beberapa penyidikan kasus dugaan korupsi di Provinsi Sumatera Selatan.

Juru bicara KPK RI, Ali Fikri dalam siaran pers yang dibagikan Jumat 2 September 2022 menerangkan saat ini penyidik KPK RI melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

"Hari ini juga penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi di Mako Polda Sumsel," kata Ali Fikri dalam siaran persnya.

Disebutkan Fikri lagi, dua orang saksi yang dipanggil tersebut yakni Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) bernama Adi Trenggana Wirabakti, serta staf khusus legal Febriansyah Azhar.

BACA JUGA:Mobil KPK Singgah di Palembang, ini Lokasinya

Mengenai kontruksi lengkap perkara, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, disebutkan Ali Fikri, akan  disampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. 

"Untuk kerangka perkara hingga penetapan tersangka, akan kita sampaikan segera jika penyidikan ini sudah dirasa cukup," ungkapnya.

KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik.

Dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, Febriansyah Azhar membenarkan bahwa harini telah memenuhi panggilan penyidik KPK RI.

BACA JUGA:Rektor PTN di Lampung Terjaring OTT KPK

"Diperiksa dari jam 10 pagi," kata Febriansyah Azhar dikonfirmasi melalui pesan singkatnya Jumat malam.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: