Himpaudi: Guru PAUD Nonformal Digaji Sangat Minim

Himpaudi: Guru PAUD Nonformal Digaji Sangat Minim

--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Telah terjadi suatu ketidaksamaan akses, ketidaksamaan kesempatan, ketidaksamaan kedudukan dihadapan hukum, (equility before the law), ataupun tidak terjadi equal opportunity, dan telah terjadi diskriminasi, atau pelanggaran terhadap asas nondiskriminasi, juga ada pelanggaran terhadap hak-hak Pendidik PAUD Nonformal yang seharusnya berlaku secara sama, baik guru PAUD formal maupun guru PAUD Nonformal. Padahal semua guru baik formal maupun Nonformal menjalankan tugas dengan mengusung mutu dan standar mutu yang sama.

Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Himpunan PAUD Indonesia (Himpaudi) Prof Netty Herawati mengatakan, tenaga pendidik PAUD (Pendidikan Anak Usia Sini) tidak diakui sebagai guru. Oleh karena itu tidak menerima tunjangan profesi dan lainnya.

Namun, menurut dia, dukungan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) guru PAUD menerima insentif.

“Kami terus berjuang secara internal, karena perlu generasi penerus untuk meningkatkan kompetensi guru. Karena tidak boleh ada malpraktik dalam pendidikan,” ujar Netty Herawati di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:1.352 Peserta Ikuti Lomba Baca Cerpen, Tersisa 150 Orang

Sebagai informasi, data akreditasi unggulan lebih banyak formal dibandingkan nonformal, Selain itu, lanjut dia, guru PAUD formal dengan ijazah S1 hanya 20 persen. Sedangkan di nonformal lebih dari 50 persen. Apabila ini dibiarkan dampaknya adalah terjadinya perbedaan generasi yang dibesarkan di Indonesia.

Ia menilai, perbedaan tersebut adalah ketidakadilan. Kendati selama tujuh hingga delapan kali rapat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak bisa menyamakan hal yang berbeda, namun dengan keluarnya rancangan undang-undang (RUU) Sisdiknas menyatakan sama PAUD formal dan nonformal. "Tapi ada catatan. semua guru dengan syarat dan ketentuan semua sama,” ungkap Netty.

Untuk itu, Himpaudi mendukung penuh RUU Sisdiknas tersebut. Karena dalam RUU tersebut disebutkan bahwa usia 3-5 tahun sama-sama PAUD formal, dan mendapatkan pengakuan dari negara. Yang sebelumnya Guru PAUD nonformal tidak diakui tidak dapat penghasilan yang layak,

Terakhir, lebih dari 150 ribu guru PAUD ada 75 persen gajinya sangat minim . Dan ini tidak mungkin mereka memerdekakan anak-anak kalau kesejahteraan mereka tidak ada. "Semoga kedepan gaji paud nonformal sejajar dengan paud formal, “tutup Netty. (Dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: