Mahkamah Konsititusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Mahkamah Konstitusi tolak seluruh gugata uji materiil UU pers.-foto:doksumeksco-
JAKARTA, SUMEKS, CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili dan menolak permohonan tiga pemohon yang menggugat uji materi pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), (Rabu, 31/8/2022).
"Menolak semua gugatan pemohon dan telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim," beber Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan itu secara virtual di Jakarta, Selasa (31/8/2022).Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.
MK membantah dan mementahkan tudingan pemohon bahwa Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Dewan Pers, kata Ketua MK, hanya bertindak memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Dipastikan tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.
BACA JUGA:PWI Larang 20.000 Wartawannya Ikut UKW Abal-Abal dan Harus Patuhi UU Pers
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjelaskan, adapun petitum para pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar pasal 15 ayat 5 UU 40/199 dimaknai keputusan presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahan pers dan wartawan melalui mekanisme kongres pers yang demokratis, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing orgarnisasi pers melaksanakan pemilihan angota Dewan Pers sendiri.
"Jikapun para pemohon merasa keberatan dengan tidak ditetapkannya dirinya sebagai anggota dewan pers melalui keputusan persiden, maka hal tersebut persoalan konkret dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma," bebernya.
Apalagi, lanjut Arief, presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administrasi untuk pengesahan keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat (3) UU Nomor 40 tahun 1999.
BACA JUGA:PWI-Dewan Pers Tolak Tunjangan Wartawan Bersertifikat
Sekadar diketahui, para pemohon menilai Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers dan menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan-peratruan di bidang pers dalam upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Selain itu, adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU a quo, mengakibatkan Dewan Pers Indonesia yang terbentuk melalui Kongres Pers Indonesia 2019 di Asrama Haji Jakarta tanggal 6 Maret 2019 tidak kunjung ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (ril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: