Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, Dihukum 3 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan
Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, kasus pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Kades Simpang Tiga Makmur dan Asmara, Selasa 30 Agustus 2022.-Niskiah-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: