Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, Dihukum 3 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan

 Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, Dihukum 3 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, kasus pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Kades Simpang Tiga Makmur dan Asmara, Selasa 30 Agustus 2022.-Niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Syamsul Bahri (44), akhirnya dihukum selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. 

Amar putusan itu dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota I Made Gede Kariana SH dan Dany Agustinus SH, Selasa 30 Agustus 2022 sore. 

Sedangkan rekannya terdakwa Asmara, dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. 

Kedua terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. 

BACA JUGA:Kenaikan Harga Telur Merata, di Pasar Kayuagung, OKI Tembus Rp29.000 Per Kilogram

Dalam persidangan, kedua terdakwa yang tidak dilakukan penahanan ini dan didampingi penasihat hukum, usai dibacakan amar putusan langsung menyampaikan pikir-pikir. 

"Dalam proses persidangan dengan mendengarkan saksi-saksi, perbuatan terdakwa Samsul Bahri terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2)," ujar hakim ketua. 

Terdakwa Asmara, dinyatakan terbukti bersalah melanggar dalam Pasal 263 ayat (1). Kedua terdakwa ini sebelumnya dituntut terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH dan Desi Yumenti SH. Yakni masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara. 

Sidang untuk kedua terdakwa ini dimulai sejak Mei 2022 lalu hingga dibacakan agenda penuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sempat ditunda beberapa pekan dan jadwal hari persidangan pun sering diubah. 

BACA JUGA:Kodim 0402/OKI-OI Bakal Penertiban Aset TNI AD Rumah Dinas

Begitupun jadwal agenda pembacaan amar putusan yang diagendakan pada Rabu pekan lalu, akhirnya dijadwalkan Selasa, 30 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, terungkap perbuatan terdakwa Syamsul terjadi pada 2016, 2017, 2018 dan 2019 di Kantor Kecamatan Tulung Selapan. 

Perbuatan itu membuat saksi Erika, selaku ketua BPD tidak dihormati dan dihargai dan dicontoh oleh masyarakat lain dan surat penting disalahgunakan. 

Perbuatan terdakwa bermula dari saksi Wiwik Elpani, staf Kecamatan Tulung Selapan pada 2 Desember 2020 di kantor camat memperlihatkan dokumen APBDes Desa Simpang Tiga Makmur, kepada saksi Erika apakah benar tanda tangan saksi yang ada di dalam dokumen berita acara  pemusyawaratan desa tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 yakni membahas anggaran Rapbdes dengan nilai anggaran ratusan juta dan miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: