Dua Terdakwa Upah Pungut Dispenda OKU Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Upah Pungut Dispenda OKU Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Fahmiyuddin dan Saiful Anwar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 30 Agustus 2022. Foto: fadli sumeks.co --

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: