Berkas Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, ini Kata Kejaksaan Agung

Berkas Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, ini Kata Kejaksaan Agung

Ferdy Sambo (dua dari kiri) saat menjalani sidang kode etik di Bareskrim. foto: dery ridwansah jawapos.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO – Berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akan dilimpahkan penyidik Dittipidum Bareskrim kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (29/8) siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan kasus Brigadir J.

”Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop,” kata Ketut Sumedana seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:Tegas, Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Dikatakannya, tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat 19 Agustus lalu. Keempat tersangka itu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sesuai pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.

Ketut Sumedana menyatakan jika ternyata belum lengkap, kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas. Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton guna menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.

”Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung, Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Dinihari, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Insitusi Polri, Melawan Ajukan Banding

Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat 26 Agustus 2022.

Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu 31 Agustus 2022. Pada pemeriksaan, Jumat 26 Agustus, Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik. Sedangkan agenda pemeriksaan lanjutan ialah pemeriksaan konfrontir.

Sementara itu, pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan dihadiri lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (jawapos.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: