Sebelum Disidang Etik, Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Polri

Sebelum Disidang Etik, Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Polri

Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8). foto: ricardo jpnn.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memilih mengundurkan diri dari Polri sebelum menjalani sidang etik yang akan digelar hari ini 25 Agustus 2022. 

Ya, Ferdy Sambo kini menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat  alias Brigadir J.

Surat pengunduran diri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya, betul (mengajukan pengunduran diri), sudah ada suratnya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada JPNN.com, Rabu 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebelum Sidang Kode Etik, Kapolri: Ada Suratnya, Tapi...

Saat ini Ferdy Sambo menjadi tahanan kepolisian. Polri berencana menggelar sidang etik terhadap alumnus Akademi Polri (Akpol) 1994 itu pada hari ini. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang etik terhadap Ferdy Sambo. Saat ini, Dofiri merupakan kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

"Sidang etik dipimpin Pak Kabaintelkam," kata Dedi. Di luar sidang etik, Ferdy Sambo juga akan dibawa ke pengadilan. Dia diduga mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Polisi menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana ialah pidana mati.

Polisi juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus itu. Keempat tersangka itu ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer,  Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(cr3/dom/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: