RDP Bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Ini Pil Pahit bagi Kepolisian

RDP Bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Ini Pil Pahit bagi Kepolisian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto;Jpnn)--

JAKARTA, SUMEKS.COKasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan pil pahit bagi kepolisian.

Hal ini ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu 24 Agustus 2022.

Dan saat ini dengan pendapat ini masih terus berlangsung. Sejumlah anggota komisi III masih menyatakan usulan dan pendapatnya secara bergantian.

"Ini tentunya pil pahit bagi kami," kata Listyo dalam RDP

Kasus ini menjadi pelajaran bagi Polri untuk terus melakukan perbaikan. Makanya dia berupaya agar kepolisian bisa lebih baik lagi ke depannya.

BACA JUGA:Kapolri Penuhi Panggilan Komisi III DPR

"Kami terus berkomitmen bahwa apa yang terjadi ini tentunya menjadi momentum bagi kami untuk memperbaiki, terus melakukan perbaikan terhadap institusi, sehingga institusi ini ke depan bisa menjadi lebih baik, bisa memberi pelayanan lebih baik," kata Listyo.


Kapolri saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat --

Dia pun berjanji untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J sampai tuntas dan terang benderang. Ia berkata Polri akan melakukan proses hukum secara terbuka terkait pembunuhan Brigadir J itu.

BACA JUGA:Dihadapan Komisi III DPR, Kapolri Enggan Ungkap Motif Irjen Sambo Membunuh Brigadir J

"Tentunya kami harapkan penjelasan di depan Komisi III DPR RI ini dapat membuat peristiwa yang terjadi ini lebih terang dan ini bagian bentuk akuntabilitas polri untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi, semakin terang dan tidak kami tutup-tutupi," kata dia.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka, antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.BACA JUGA:AKBP Dalizon Seret Atasan-Bawahan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP jundcto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

(yla/bmw/cnn/ckm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: