Temui Mbak Puan, Bupati Banyuasin Askolani Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Temui Mbak Puan, Bupati Banyuasin Askolani Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Kuasa hukum Bupati Banyuasin H Askolani mengatakan kliennya belum bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel lantaran masih menemui Puan Maharani di Jakarta. Foto : edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Unit 3 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor Bupati Banyuasin H Askolani, Selasa 23 Agustus 2022. 

Namun, semestinya Askolani datang memenuhi panggilan sekitar Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB, namun hingga Selasa siang, belum terlihat hadir. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Erlangga SE MH membenarkan pemanggilan Bupati Askolani sebagai terlapor. 

"Memang hari ini rencananya akan dimintai klarifikasi terkait laporan NY karena masih lidik," kata AKBP Erlangga SE MH saat dikonfirmasi langsung Selasa siang. 

Tim Kuasa Hukum Bupati Banyuasin Askolani, Firdaus Hasbullah SH, saat dimintai keterangan menjelaskan, kliennya belum bisa hadir memenuhi panggilan lantaran  ada jadwal bertemu dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta. 

"Beliau belum bisa hadir karena hari ini jadwal ketemu mbak Puan di Jakarta, terkait rencana beliau mau kunker ke Banyuasin awal bulan september penanaman perdana IP 100 (musim tanam padi pertama). Di Banyuasin dalam rangka men-support Banyuasin menjadi lumbung pangan nasional," terang Dodi dalam keterangan resminya Selasa siang. 

Diketahui, Bupati Askolani dilaporkan oleh NY dalam kasus dugaan telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah.  

Askolani juga melaporkan balik NY dengan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan. 

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK belum lama ini mengatakan saat ini laporan NY dan Askolani masih berjalan. 

“Dua-dua laporan tersebut sudah kita terima dan saat ini masih berjalan. Masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes M Anwar. 

Kedua laporan tersebut, kata Anwar, ditangani tim penyidik Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel. 

“Laporannya split (pemisahan berkas perkara pidana) tetapi saling keterkaitan,” tambahnya. 

Untuk pemanggilan terhadap Bupati Askolani, Anwar menjelaskan pihaknya akan melayangkan surat ke Gubernur Sumsel. 

“Mengirimkan surat dulu nanti ke Guburnur Sumsel karena terlapor dan pelapor seorang Bupati. Setelah itu baru akan ada pemanggilan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua masih dalam proses,” tutup Anwar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: