Niko, Bandar Narkoba di Lubuklinggau Lolos Vonis Hukuman Mati

Niko, Bandar Narkoba di Lubuklinggau Lolos Vonis Hukuman Mati

Terdakwa Niko saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis Hakim. Foto : Khalid/sumeks.co--

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Bandar narkoba di Lubuklinggau, Niko Rafhika alias Niko (31), menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (18/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Warga Jl Depati Said, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ini lolos vonis hukuma mati. Ia hanya divonis penjara seumur hidup. 

"Dimana terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kejahatan, menjadi perantara peredaran narkoba, sebagaimana dimaksud pasal  114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. Sehinga menjatuhkan hukuman (penjara) seumur hidup," urai Hakim Ketua, Feri Irawan. 

BACA JUGA:Reza Ghasarma Dikorting Vonis, Korban Desak Jaksa Kasasi

Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa dititipkan narkoba oleh Helmi Alias Bos.

Sehingga majelis hakim menilai bukan bandar narkoba lintas provinsi. Sehinga tidak sepakat dengan JPU yang menuntut hukuman mati.

Sebelumnya Bandar narkoba di Lubuklinggau, Niko Rahfika alias Niko (31) ditutut hukuman mati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7) lalu.

BACA JUGA:PT Palembang Diskon Vonis Akhmad Najib

Menurut JPU dari Kejari Lubuklinggau, terdakwa Niko secara meyakinkan melanggar pidana pasal  114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Menurut pertimbangan JPU, terdakwa merupakan bandar besar. Dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita dari terdakwa Niko, yakni 13,7 kg sabu, 2.200 butir ektasi dan 3 bungkus serbuk ektasi seberat 1,6 kg. Yang secara keseluruhan barang bukti mencapai nilai Rp 14 milliar.

Ditambah terdakwa pernah dihukum perkara narkoba pada 2016 lalu. Dan terdakwa merupakan jaringan provinsi.

BACA JUGA:Divonis 22 Bulan Penjara, Mantan Kadinkes Prabumulih, Legowo

Seperti diketahui, bahwa saat terdakwa menjalani hukuman di Lapas Narkotika di Muara Beliti bertemu dengan Helmi alias Bos (DPO). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: