Kuasa Hukum Desak Polri Tetapkan Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J jadi Tersangka

Kuasa Hukum Desak Polri Tetapkan Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak--

BACA JUGA:Ayah Ferdy Sambo Dikenang Sebagai Polisi yang Baik oleh Ajudannya

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” tambahnya.

Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Segera Laporkan Ferdy Sambo & Istrinya

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi pada Sabtu, 13 Agustus 2022. (Fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id