Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online
Sejumlah driver ojek online menunggu penumpang di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Jakarta (10/2/2020). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com--
SUMEKS.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penyesuaian tarif ojek online (ojol). Pertimbangannya, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi terhadap tarif baru bagi seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan, berdasar hasil peninjauan kembali, ”Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro kemarin (14/8).
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022.
Kemenhub juga menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM ditetapkan.
BACA JUGA:Terbaru! Ini Aturan Penerbangan Udara dari Kemenhub
Semula, dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun, kemudian dilakukan perubahan untuk sosialisasi.
Hendro menyatakan, penambahan waktu sosialisasi itu berdasar masukan dari seluruh pihak. Durasi 25 hari kalender terhitung dari tanggal terbit KM 564, yakni 4 Agustus 2022, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh aplikator.
Itu juga sesuai Ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
BACA JUGA:Kemenhub Restui Maskapai Penerbangan Sesuaikan Harga Tiket
Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, Hendro berharap aplikator dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang. Termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Sementara itu, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menjelaskan bahwa Gojek berkomitmen mematuhi aturan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan usaha.
”Sesuai arahan pemerintah yang terbaru, pelaksanaan ketentuan dalam KP 564/2022 diberikan masa tenggang 25 hari kalender sejak ditetapkan,” kata Rubi kemarin.
BACA JUGA:Terbaru! Ini Aturan Penerbangan Udara dari Kemenhub
Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, perpanjangan masa tenggang itu akan digunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi, termasuk mitra driver.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com