Heboh Kuasa Dicabut, Eks Pengacara Bharada Eliezer Tuntut Ganti Rugi Rp15 Triliun
Pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara menceritakan detik-detik eksekusi Brigadir Joshua--
Jenderal bintang satu itu mengatakan Deolipa dan Burhanuddin sejatinya pengacara yang ditunjuk penyidik guna mendampingi saat pemeriksaan.
“Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri,” ujar Andi. Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (dhe/pojoksatu/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: