Mantan Komisioner KPU Prabumulih Terancam 6 Tahun Penjara
Sidang terdakwa Andre Swantana. foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Mantan Komisioner KPU Kota Prabumulih Andre Swantana, yang terjerat kasus korupsi penerima suap jual beli suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, terancam dihukum 6 tahun penjara.
Sementara, terdakwa lainnya Dr EF Thana Yudha caleg DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai penyuap, dalam sidang yang digelar Senin (8/8) dituntut jaksa Kejari Prabumulih dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Terdakwa Andre Swantana dijerat oleh jaksa Kejari Prabumulih melanggar Pasal 12a Undang-Undang tentang Tipikor, menerima sesuatu atau janji sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana dakwaan Primer JPU.
"Hal yang memberatkan tuntutan pidana untuk terdakwa Andre Swantan, bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatan serta memberikan keterangan berbelit-belit dipersidangan," ucap Zith Muttaqien saat bacakan tuntutan.
Sedangkan, lanjut Zith, untuk terdakwa Dr EF Thana Yudha sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5a Undang Undang tentang Tipikor, hal yang meringankan bahwa terdakwa Dr EF Thana Yudha mengakui dan bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.
Usai pembacaan tuntutan pidana, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH memberikan waktu kepada tim penasihat hukum terdakwa, untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang Senin pekan depan.
Mengenai perbedaan jauhnya tuntutan pidana untuk para terdakwa tersebut, Zith Muttaien diwawancarai usia sidang menerangkan adanya perbedaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
"Yang mana untuk terdakwa penerima suap, ancaman pasalnya itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, sementara untuk pemberi suap maksimal 4 tahun penjara," kata Zith diwawancarai awak media.
Selain itu, masih kata Zith sikap para terdakwa selama persidangan dinilai berbeda, yang mana terdakwa EF Thana Yudha kooperatif sementara terdakwa Andre Swantana tidak kooperatif selama persidangan.
"Jadi atas dasar itulah kami menuntut keduanya dengan tuntutan pidana yang berbeda," ujarnya.
Zith sedikit menceritakan, pada perkara ini terdakwa Dr EF Thana Yudha memberikan uang senilai lebih kurang Rp350 juta kepada terdakwa Andre Swantana sebagai Komisioner KPU Prabumulih, dan menjanjikan terdakwa EF Thana Yudha akan mempunyai 20 ribu suara dalam Pileg DPR RI, dengan rincian 10 ribu suara di Prabumulih dan 10 ribu suara di Muara Enim.
"Satu suara itu dihargai terdakwa Andri Swantana senilai Rp20 ribu, sehingga total uang Rp400 juta, namun hanya diberikan Rp350 juta oleh terdakwa EF Thana Yudha," pungkasnya. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: