Sampaikan Tiga Poin, Kuasa Hukum NY: Catat Poin Terakhir
Tim kuasa hukum NY memberikan tiga poin terkait laporan dan pemberitaan terhadap kliennya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co--
SUMEKS.CO - Setelah delapan jam lebih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, Jumat (5/8) malam NY masih sempat memberikan keterangan kepada awak media.
Dengan berurai air mata, NY yang berdomisili di Apartemen Sudirman Park, Jl KH Mas Mansyur, Kav 35, Tanah Abang, Jakarta Pusat ini didampingi kuasa hukumnya Ana Hariyanto SH, berharap kasusnya bisa menjadi jelas.
"Harapan saya bisa cepat dan agar kasus ini jadi jelas. Karena selama ini, kan gak bisa mengungkapkan apa-apa, karena banyak kendala. Intinya semoga semuanya bisa jadi jelas," ujar NY.
Melalui tim kuasanya, NY juga menyampaikan tiga poin terkait pemberitaan yang sudah menyebar luas dan termasuk somasi dari pihak terlapor H Askolani.
BACA JUGA:Disomasi Askolani, Kuasa Hukum NY: Justru Klien Kami yang Dizalimi
“Ada catatan yang harus kami sampaikan agar publik bisa memahami kejadian yang sesungguhnya dan agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta,” ujar Ana Hariyanto.
Mengingat dari pemberitaan tersebut, kata Ana, ada kesan NY yang melaporkan apa yang dialaminya sebagai korban. Namun dia melihat klarifikasi yang disampaikan sepertinya malah berbalik menghakimi kliennya.
Untuk itu, dia menegaskan poin yang perlu dicatat, yakni yang pertama, disampaikan bahwa secara hukum pernikahan kliennya sah secara hukum sebagaimana akta nikah nomor : 736/22/XII/2014.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa dari informasi klien kami, buku nikah tersebut diserahkan di dalam kamar sekitar sehari setelah pernikahan oleh saudara AS. Jadi dalam hal ini menurut kami agak aneh kalau kemudian akte nikah tersebut di-PTUN-kan,” terangnya.
BACA JUGA:Diperiksa Sebagai Pelapor, NY Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Sumsel
Lalu yang kedua, pihaknya tidak akan menanggapi semua statement yang berada di luar Laporan Polisi (LP) yaitu terkait dugaan tindak pidana menikah tanpa izin (Pasal 279 KUHP).
“Karena hal ini telah kami serahkan kepada pihak kepolisian dan itu sudah masuk ranah Polda Sumatera Selatan, tidak eloklah kami mengomentarinya,” tegas Ana.
Dan yang poin yang terakhir, lanjut dia, sebagai warga negara yang dilindungi hukum dan taat hukum. Silakan tempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
BACA JUGA:8 Jam NY Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel
"Jadi saudara AS, bila merasa difitnah, merasa dicemarkan nama baiknya silakan tempuh jalur-jalur yang dia inginkan. Dan yang perlu dicatat, (kasus) ini jangan dipolitisasi ini, karena ini murni masalah hukum," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7).
Dalam laporannya, sang Bupati diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.
BACA JUGA: Waktu Somasi Habis, Askolani Bersiap Laporkan NY ke Polda Sumsel atau Mabes Polri
Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.
Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.(dho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: