Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Penyidik Bareskrim Hari Ini, Jam 10

Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Penyidik Bareskrim Hari Ini, Jam 10

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo--

Antara lain alat komunikasi (HP), rekaman kamera CCTV, serta sejumlah bukti lain yang didapat dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Saat ini, sederet barang bukti tersebut tengah diteliti di Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri.

Sementara, penetapan Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti kuat untuk menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ujar Andi Rian.

Andi Rian menyatakan, saat ini Bharada Eliezer berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E sekarang ada Bareskrim,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap ajudan Ferdy Sambo itu.

“Setelah ditetapkan tersangka kita akan periksa sebagai tersangka, setelah itu kita akan tangkap dan kita tahan,” ujarnya. (ruh/pojoksatu)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: