Pastikan Ketersediaan Pupuk Sesuai Alokasi Pemerintah

Pastikan Ketersediaan Pupuk Sesuai Alokasi Pemerintah

--

SUMEKS.CO, BATURAJA - Sebagai perusahaan yang bergerak di industri pupuk dan petrokimia, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab untuk  memproduksi, menyediakan dan menyalurkan pupuk, dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Kemudian memastikan tersedianya stok pupuk baik urea maupun NPK, sesuai dengan alokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah .

Memasuki pertengahan tahun 2022 ini, Pusri memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesui ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Sambut Baik Program Subsidi Tepat, Pendaftar BBM Subsidi Di Sumsel Tembus 10 Ribu Kendaraan

Dalam rapat koordinasi ditributor OKU RAYA bersama Penjualan PSO Wilayah Sumsel, AVP Sumsel Amani Muth'iah menjelaskan  dengan terbitnya Peraturan Menteri  Pertanian Nomor 10  tanggal 08 Juli 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Permentan No 10 tahun 2022 menetapkan, Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.

Dalam peraturan terbaru dimana pupuk bersubsdi  diperuntukan hanya untuk 9 komoditas yang teridiri dari tiga subsektor yaitu Subsektor Tanaman Pangan terdiri dari padi, jagung dan kedelai. Subsektor Hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. 

BACA JUGA:Bobol Sekretariat KKN, Dua Pria ini Gondol Celana Dalam

Kemudian subsektor Perkebunan  terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi. Penentuan daftar komoditas ini karena pemerintah ingin hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

Selain itu, jenis pupuk yang disubsidi dari enam jenis pupuk menjadi dua jenis pupuk yaitu Urea dan Phonska. Untuk sampai saat ini penebusan  pupuk bersubsidi di wilyah  OKU RAYA ( OKU , OKU Timur dan OKU Selatan ) belum menggunakan  kartu tani.

BACA JUGA:Website Kejari Garut Diretas, Hompage Dipenuhi Artikel Kasus Brigadir J

Dalam kesempatan rapat tersebut salah satu distributor OKU CV Rusbaya Yoni Risdianto menjelaskan bahwa di wilayah kerjanya belum adanya aturan yang mengharuskan petani melakukan penebusan menggunakan kartu tani.

"Dimana yang awalnya penebusan pupuk menggunakan kartu tani tersebut melalui Bank BNI sekarang dialihkan sepenuhnya kepda Bank BRI," terangnya.(Ril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: